Bersawala Tentang Pembentukan Densus Tipikor
Unknown
Oktober 30, 2017
110 Comments
Dok. Pribadi |
Untuk menanggapi usulan tersebut, Presiden mengadakan rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10). Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto turut hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden siang itu.
Melalui rapat tersebut, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda rencana pembentukan Densus Tipikor Polri.
Dilansir dari kompas.com, alasan penundaan pembentukan Densus Tipikor oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan sejumlah alasan.
Pertama, pembentukan Densus Tipikor membutuhkan payung hukum berupa undang-undang. Hal ini dikarenakan, dalam tugas dan fungsi Densus melibatkan penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Pengadilan.
Di samping itu, untuk merumuskan sebuah undang-undang membutuhkan waktu yang lama karena mesti melalui tahap di kementerian terkait serta proses politik di DPR RI.
Kedua, pembentukan Densus Tipikor tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebagai lembaga baru, pembentukan Densus Tipikor mesti didahului dengan tahap usulan hingga persetujuan lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada.
Setelah Presiden memutuskan untuk menunda pembentukan Densus Tipikor, beberapa pihak masih saja bersawala. Pihak-pihak tersebut di antaranya:
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor. Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Menteri
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto |
“Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, seusai rapat. Pengkajian rencana pembentukan Densus Tipikor, lanjut Wiranto, diserahkan ke Kemenko Polhukam.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (Ari Saputra/detik.com) |
“Densus tipikor ditunda itu perintah Presiden, kami laksanakan. Polri loyal kepada Presiden. Perintah Presiden untuk tunda, kami tunda. Kami tetap mempersiapkan seperti apa organisasinya kalau seandainya terjadi misalnya perubahan (keputusan Presiden),” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di auditorium STIK/PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Bambang Soesatyo (Lamhot Aritonang/detikcom) |
“Kami nggak kecewa dengan keputusan pemerintah. Yang penting adalah bagaimana Presiden bisa menggunakan dua institusi yang ada di bawah tanggung jawab langsungnya, yaitu Polri dan kejaksaan, semaksimal mungkin dalam hal pemberantasan korupsi yang makin masif,” ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Jaksa Agung M Prasetyo (Lamhot Aritonang/detikcom) |
“Memang saya rasa perlu pengkajian lagi, istilah Pak Kapolri pendalaman. Itu dikaji lagi. Relevansinya, urgensinya, koordinasinya dan sebagainya. Dan yang pastinya tadi diperlukan payung hukum, UU, yang pasti sekarang tentunya bagaimana meningkatkan dan menguatkan termasuk memperbaiki aparat penegak hukum yang sudah ada,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (27/10).
Busyro Muqoddas (Usman Hadi/detikcom) |
“Yang penting sekarang tidak berhenti di situ (penundaan), lalu apa? Pertama, langkah ini perlu di-stop secara permanen. Kedua justru polisi ini perlu kita bantu, kita dorong untuk fokus kepada tugas utamanya,” kata Busyro kepada wartawan di Sleman, Selasa (24/10).Menurutnya, daripada membentuk Densus Tipikor sebaiknya Polri fokus terhadap urusan keamanan. Polisi bisa menindak para mafia yang masih berkeliaran bebas, seperti mafia pangan yang selama ini mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.
Jadi menurut kalian, perlu tidak adanya Densus Tipikor Polri? Dan apakah keputusan Presiden untuk menundanya sudah tepat?